Kendati telah menyampaikan permohonan maaf melaui unggahn vido yang disebarluaskannya, aksi konyol sang bodyguard Atta Halilintar berujung dipolisikan oleh Aliasni Jurnalis Video (AJV).
Pengacara AJV, Deolipa Yumara mengatakan laporan polisi itu dibuat pihaknya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Deolipa laporan terhadap bodyguard Atta Halilintar itu menyertakan Pasal 18 Undang-Undang Pers tentang pengancaman kemerdekaan pers.
Bak Preman Ancam Culik Wartawan, Deolipa Laporkan Bodyguard Atta Halilintar ke Polisi
Jakarta-Bodyguard Atta Halilintar yang bersikap seperti preman hendak menculik wartawan kini dilaporkan ke polisi oleh Aliansi Jurnalis Video (AJV). Pasalnya, pernyataan bodyguard tak dikenal itu dinilai sebagai bentuk intimidasi pada wartawan sebagai pembawa berita.
"Pada malam ini, saya mendampingi dari Aliansi Jurnalis Video (AJV) karena kebetulan saya kuasa hukumnya, datang ke Polres Metro Jakarta untuk melaporkan adanya dugaan pengancaman," ujar pengacara AJV, Deolipa Yumara pada wartawan, Kamis (5/9/2024).
Menurutnya, laporan AJV itu berkaitan pasal 336 KUHP tentang pengancaman dan pasal 18 UU Pers tentang pengancaman kemerdekaan pers.
Load more