Gaya 'Sengak' Bodyguard Atta Halilintar Bak Era Orde Baru, Ancam Culik Wartawan Hingga Terancam Dibui, Settingan?
- Tangkapan layar video viral
Lantas sang bodyguard mengeluarkan ancaman akan menculik awak media bak peristiwa kelam era pemerintahan orde baru.
Video sang bodyguard Atta Halilintar yang tengah mengancam awak media pun turut tersebar luas pada sejumlah media sosial seperti akun instagram @merekamjakarta.
"Awas kalau wajah saya masuk TV, akan saya culik kalian satu-satu," tulis deskripsi unggahan akun instagram tersebut dikutip pada Juamt (6/9/2024).
Tak lama viralnya video gaya sengaknya, pria yang merupakan bodyguard dari Atta Halilintar menyampaikan permohonan maaf.
Melalui video yang diunggahnya sang bodyguard mengaku refleks telah melakukan penagancaman terhadap awak media yang tengah melakukan tugas jurnalistiknya tersebut.
"Saya minta maaf, mungkin saya refleks ya dan mohon maaf kepada rekan-rekan media sekali lagi," kata sang bodyguard melalui unggahan vidoenya.
Terancam Dibui
Kendati telah menyampaikan permohonan maaf melaui unggahn vido yang disebarluaskannya, aksi konyol sang bodyguard Atta Halilintar berujung dipolisikan oleh Aliasni Jurnalis Video (AJV).
Pengacara AJV, Deolipa Yumara mengatakan laporan polisi itu dibuat pihaknya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Deolipa laporan terhadap bodyguard Atta Halilintar itu menyertakan Pasal 18 Undang-Undang Pers tentang pengancaman kemerdekaan pers.
Bak Preman Ancam Culik Wartawan, Deolipa Laporkan Bodyguard Atta Halilintar ke Polisi
Jakarta-Bodyguard Atta Halilintar yang bersikap seperti preman hendak menculik wartawan kini dilaporkan ke polisi oleh Aliansi Jurnalis Video (AJV). Pasalnya, pernyataan bodyguard tak dikenal itu dinilai sebagai bentuk intimidasi pada wartawan sebagai pembawa berita.
"Pada malam ini, saya mendampingi dari Aliansi Jurnalis Video (AJV) karena kebetulan saya kuasa hukumnya, datang ke Polres Metro Jakarta untuk melaporkan adanya dugaan pengancaman," ujar pengacara AJV, Deolipa Yumara pada wartawan, Kamis (5/9/2024).
Menurutnya, laporan AJV itu berkaitan pasal 336 KUHP tentang pengancaman dan pasal 18 UU Pers tentang pengancaman kemerdekaan pers.
"Terlapornya adalah ajudannya Atta Halilintar. Jadi Pelapornya adalah orang yang diancam, beberapa wartawan yang diancam oleh pihak ajudannya, pengawalnya Atta Halilintar," kata Deolipa kepada awak media.
Deolipa menuturkan laporan dibuat pihaknya mengingat aksi arogan sang bodyguard Atta Halilintar telah menciderai tugas jurnalistik.
Load more