Kemasan juga tidak dalam kondisi penyok atau rusak, tidak pecah atau tidak stabil.
Berdasarkan PerBPOM Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika, kosmetik wajib mencantumkan label yang lengkap.
Label lengkap meliputi nama kosmetik, netto, kegunaan dan cara penggunaan, komposisi, peringatan dan perhatian, 2D barcode, nama dan pemohon notifikasi, nomor notifikasi, nomor batch dan tanggal kedaluarsa.
Kosmetika wajib memiliki izin edar berupa notifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Nomor notifikasi ditandai dengan kode “N”, diikuti satu huruf dan 11 digit angka seperti berikut; NA12345678901 atau NB12345678901 atau NC12345678901 atau ND12345678901 atau NE12345678901.
Load more