Meskipun begitu, interaksi korban dengan rekan dokter lainnya dilaporkan baik dan tidak ada konflik yang mencolok.
Kementerian Kesehatan telah memulai investigasi melalui Inspektur Jenderal beserta timnya.
Seorang juru bicara di Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril menjelaskan bahwa perundungan yang mungkin terjadi di lingkungan pendidikan dokter bisa bersifat verbal, tertulis, digital, atau melalui penugasan yang melampaui batas kewajaran.
“Perundungan yang dimaksud dalam instruksi Kementerian Kesehatan berdasarkan UU Kesehatan ada empat jenis, yaitu verbal seperti ucapan yang menekan, tulisan yang dibuat peserta didik, perundungan melalui media digital, serta perlakuan seperti jam kerja yang berlebihan,” ujar Syahril pada Kamis (15/8/2024).
Investigasi sudah dilakukan dari hari Rabu (14/8/2024), hasil sementara titik terangnya masih dalam dugaan dan program anestesi di RSUP Dr Kariadi untuk memberikan kondusifitas agar dapat dihasilkan yang objektif. (ppt/iwh)
Load more