Ade Safri menuturkan ada motif tertentu sang pemeran pria melakukan perekaman aksi hubungan intimnya dengan Audrey Davis.
Menurutnya sang pemeran pria sekaligus mantan kekasih Audrey Davis merupakan orang yang pertama kali menyebarkan video porno tersebut.
"Pemeran pria dalam video dan yang menyebarkan pertama kali video bermuatan asusila atau pornografi tersebut," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi Safri menagatakan pemeran pria itu ditangkap saat berada di kediamannya.
Menurutnya sang pelaku pemeran pria bersama Audrey Davis itu memiliki tujuan tersendiri dalam aksinya menyebarkan video porno tersebut.
"Dan punya tujuan agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dengan orang lain tentang sensasi berhubungan seperti yang dia rasakan, itu berdasarkan keterangannya," kata Ade Ary, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP dipersangkaan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman penjara di atas 5 tahun. (raa)
Load more