Akan tetapi, Juntaswardi kembali mengajukan gugatan untuizin membeli tanah yang dimiliki oleh putri Fuad. Sri mengatakan Juntaswardi menggugat lagi atas permintaan kepemilikan tanah yang disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kemudian amar selanjutnya dinyatakan sertifikat nomor 431 atas nama Nurani tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum kemudian diperintahkan untuk mengosongkan dan menyerahkan objek dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun," jelas Sri.
Terkait kasus ini, Fuad meminta Komisi III DPR turun tangan. Sri menyebut pihaknya merasa dirugikan karena jika melawan melalui Peninjauan Kembali (PK), maka membuat putri Fuad harus meratakan rumah yang sudah di bangun di atas tanah itu.
Selain itu, putri Fuad juga harus mengosongkan tanah dan membalikan nama sertifikat itu tanpa ada syarat dan beban kepada penggugat. (saa/raa)
Load more