Diketahui, Juntaswardi adalah pemilik tanah itu pada 1956. Di tahun 1964, dia mengajukan izin membeli objek tersebut kepada Pemprov Jakarta dan Dinas Agraria tapi permohonan itu tertunda sampai 1967.
Namun, pemerintah mencabut izin tersebut karena Juntaswardi diduga terlibat dalam Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S PKI).
Oleh karena itu, pemerintah tidak memberikan tanah kepada Juntaswardi mengingat kawasan Menteng menjadi kawasan ring 1.
"Rumah ini adalah rumah dinas untuk para pejabat negara, tidak mungkin untuk diberikan kepada keluarga dimana salah satu kepala keluarganya Juntaswardi, diduga kuat melakukan turut serta di dalam peristiwa G30S," jelas Sri.
Pada 1973, Juntaswardi kemudian menggugat ke pengadilan karena hak milik atas tanahnya dicabut.
Pada 1980, Mahkamah Agung (MA) pun menolak gugatan.
Juntaswardi lalu menerima Rp100 juta dari putusan kasasi itu hingga kasus kemudian dinyatakan selesai.
Load more