Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) pada Kabinet Pembangunan VII pemerintahan Presiden RI ke-2 Soeharto, Fuad Bawazier mendadak mengadu ke DPR RI.
Fuad Bawazier mengadu ke Komisi III DPR RI akibat dirinya menjadi korban dari mafia tanah.
Sri Melyani selaku kuasa hukum Fuad Bawazier mengungkapkan putri dari mantan Menkeu itu yakni Nuraini Bawazier membeli sebidang tanah di Jalan Yusuf Adiwinata 15, Menteng, Jakarta Pusat, pada 2008.
Saat melakukan transaksi pembelian, Sri mengaku tidak menemukan masalah pada sertifikat tanah itu ketika dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Jadi legal standing Ibu Nuraini adalah akta jual beli nomor 17 tahun 2008 dan kemudian sertifikat hak milik 2008. Tanah itu kemudian dibangun menjadi rumah tinggal putrinya Pak Fuad, 2008 sampai 2014," beber Sri dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Kemudian pada 2014, seorang bernama Juntaswardi melayangkan gugatan atas tanah yang dibeli putri Fuad.
Gugatan itu untuk memberikan izin membeli objek tersebut dari Nuraini kepadanya.
Diketahui, Juntaswardi adalah pemilik tanah itu pada 1956. Di tahun 1964, dia mengajukan izin membeli objek tersebut kepada Pemprov Jakarta dan Dinas Agraria tapi permohonan itu tertunda sampai 1967.
Namun, pemerintah mencabut izin tersebut karena Juntaswardi diduga terlibat dalam Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S PKI).
Oleh karena itu, pemerintah tidak memberikan tanah kepada Juntaswardi mengingat kawasan Menteng menjadi kawasan ring 1.
"Rumah ini adalah rumah dinas untuk para pejabat negara, tidak mungkin untuk diberikan kepada keluarga dimana salah satu kepala keluarganya Juntaswardi, diduga kuat melakukan turut serta di dalam peristiwa G30S," jelas Sri.
Pada 1973, Juntaswardi kemudian menggugat ke pengadilan karena hak milik atas tanahnya dicabut.
Pada 1980, Mahkamah Agung (MA) pun menolak gugatan.
Juntaswardi lalu menerima Rp100 juta dari putusan kasasi itu hingga kasus kemudian dinyatakan selesai.
Akan tetapi, Juntaswardi kembali mengajukan gugatan untuizin membeli tanah yang dimiliki oleh putri Fuad. Sri mengatakan Juntaswardi menggugat lagi atas permintaan kepemilikan tanah yang disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kemudian amar selanjutnya dinyatakan sertifikat nomor 431 atas nama Nurani tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum kemudian diperintahkan untuk mengosongkan dan menyerahkan objek dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun," jelas Sri.
Terkait kasus ini, Fuad meminta Komisi III DPR turun tangan. Sri menyebut pihaknya merasa dirugikan karena jika melawan melalui Peninjauan Kembali (PK), maka membuat putri Fuad harus meratakan rumah yang sudah di bangun di atas tanah itu.
Selain itu, putri Fuad juga harus mengosongkan tanah dan membalikan nama sertifikat itu tanpa ada syarat dan beban kepada penggugat. (saa/raa)
Load more