DPR RI Minta Ormas yang Meresahkan Dibubarkan: Perlu Dievaluasi Mendagri
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevakuasi organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan dan mengganggu masyarakat.
Kalau perlu, kata Aria, ormas itu dibubarkan sebagai bentuk hukumannya.
“Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul kita itu mengganggu persatuan, membuat
ketidakadilan, bahkan bertindak secara hal yang terjadi dengan prikemanusiaan, Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini,” kata Aria di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
“Dan kalau perlu di-punishment, yaitu pembubaran,” tambahnya.
Politisi PDIP ini lantas menyinggung ormas HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan FPI (Front Pembela Islam) yang dibubarkan oleh pemerintah.
“Mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi, yang mengganggu kebhinekaan kita,” katanya.
Oleh karena itu, Aria mengusulkan Kemendagri bertindak tegas dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas untuk mengevaluasi ormas-ormas tersebut.
“Soal pertahanan, soal keamanan, kita sudah punya aparat. Jangan ada organisasi-organisasi yang merasa memiliki kewenangan untuk mempenetrasi ataupun membuat keonaran yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa,” kata dia.
“Ini negara yang sudah diatur dengan sistem demokrasi. Semua harus dilihat dari cara pandang kita itu sebagai warga negara adalah taat hukum. Dan undang-undang keormasan itu sudah kita buat dan kita tetapkan, termasuk di dalam pembentukannya dan pembubarannya,” tambah Aria. (saa/raa)
Load more