GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polda Jatim Gagalkan Jual Beli Benih Bening Lobster Ilegal di Pesisir Laut Banyuwangi
Sumber :
  • ANTARA

Polda Jatim Gagalkan Jual Beli Benih Bening Lobster Ilegal di Pesisir Laut Banyuwangi

Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jatim membongkar kasus jual beli benih bening lobster ilegal di wilayah pesisir laut Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Senin, 29 Juli 2024 - 20:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jatim membongkar kasus jual beli benih bening lobster ilegal di wilayah pesisir laut Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan dari pengungkapan tersebut polisi menangkap dua tersangka berinisial SC (51), warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, dan SR (51), warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang tinggal di Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

"Pengungkapan tersebut berawal dari Subdit Gakkum yang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli benih bening lobster pada Jumat (26/7/2024)," kata Arman.

Diduga kuat jual beli benih lobster di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, tanpa dilengkapi dokumen atau izin sah.

Menindaklanjuti info tersebut, anggota Subdit Gakkum bergerak menuju jalan raya Situbondo - Banyuwangi.

Baca Juga

Pada pukul 24.00 WIB, polisi mencurigai mobil Pajero Sport dan kemudian membuntuti mobil tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan benih bening lobster empat boks styrofoam dan 124 kantong plastik," katanya.

Polisi langsung mengamankan dua orang tersangka, yakni SR dan SC, kemudian dilakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah pesisir pantai Desa Kemunduran, Wongsorejo, Banyuwangi.

Dari hasil pengungkapan ini juga disita barang bukti berupa empat boks styrofoam, 124 kantong berisi benih bening lobster, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, dan tiga unit ponsel.

"Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobster," katanya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.

"Ancaman hukuman delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar dan untuk perkara TPPU ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar," ujarnya.(ant/lgn)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ekonom: Danantara Tingkatkan Daya Saing BUMN di Sektor Energi

Ekonom: Danantara Tingkatkan Daya Saing BUMN di Sektor Energi

Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak sebut kehadiran BPI Danantara bisa perkuat daya saing BUMN di sektor energi.
Google dan Meta Hadapi Sanksi di Tiga Negara, Total Denda Mencapai Rp134,4 Triliun

Google dan Meta Hadapi Sanksi di Tiga Negara, Total Denda Mencapai Rp134,4 Triliun

Google dan Meta menghadapi sanksi di tiga negara besar yang ada di dunia dengan denda yang mencapai Rp134,4 triliun jika ditotal keseluruhannya.
BNI Pastikan Dana Nasabah Tidak Digunakan untuk Pendanaan Danantara

BNI Pastikan Dana Nasabah Tidak Digunakan untuk Pendanaan Danantara

BNI memastikan bahwa dana simpanan milik nasabah di berbagai bank BUMN tidak akan digunakan untuk pendanaan Danantara dan berasal dari dividen perusahaan.
Pemerintah Sosialisasikan Pengaturan Devisa Hasil Ekspor Terbaru, Tekankan Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan

Pemerintah Sosialisasikan Pengaturan Devisa Hasil Ekspor Terbaru, Tekankan Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan

Pemerintah perbaharui regulasi terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) lewat Nomor 8 Tahun 2025, penyempurnaan dari PP Nomor 36 Tahun 2023. 
Waspada! Gunakan Kosmetik Tanpa Izin Edar, BBPOM Bocorkan Efek Mengerikan Bagi Konsumen

Waspada! Gunakan Kosmetik Tanpa Izin Edar, BBPOM Bocorkan Efek Mengerikan Bagi Konsumen

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta baru-baru ini bocorkan efek mengerikan dari pemakaian kosmetik tanpa izin edar. 
Congkaknya Pevoli Asal Chili Sampai Berani Remehkan Kemampuan Megawati Hangestri: Banyak Pevoli Terbaik dari Belahan Dunia, Saya Tidak Pernah Mendengar Nama...

Congkaknya Pevoli Asal Chili Sampai Berani Remehkan Kemampuan Megawati Hangestri: Banyak Pevoli Terbaik dari Belahan Dunia, Saya Tidak Pernah Mendengar Nama...

Paula Salina, pevoli voli terbaik dunia tahun 2024 versi Volleybox mengaku tidak mengenal sosok Megawati Hangestri. Bahkan menurutnya masih banyak pevoli dunia
Trending
Imbas BPI Danantara, Mencuat Seruan Tarik Dana dari Bank BUMN, Bos BNI Angkat Bicara

Imbas BPI Danantara, Mencuat Seruan Tarik Dana dari Bank BUMN, Bos BNI Angkat Bicara

Imbas dibentuknya BPI Danantara, mencuat soal seruan tarik dana dari bank-bank BUMN yang ramai di media sosial.
Red Sparks Dapat Pukulan Telak? Duet Maut Megawati Hangestri Harus Keluar Karena Cedera, Pelatih Ko Hee-jin Sampai Bilang: Cedera Bukilic Menjadi Kendala Besar...

Red Sparks Dapat Pukulan Telak? Duet Maut Megawati Hangestri Harus Keluar Karena Cedera, Pelatih Ko Hee-jin Sampai Bilang: Cedera Bukilic Menjadi Kendala Besar...

Red Sparks mendapat pukulan telak menjelang fase playoff Liga Voli Korea Putri 2024/2025 karena Vanja Bukilic cedera ligamen pergelangan kaki kiri. Ko Hee-jin
3 Shio yang Diprediksi akan Dikejar-Kejar Kesialan pada Tanggal 25 Februari 2025, Begini Cara Anda Menghindarinya

3 Shio yang Diprediksi akan Dikejar-Kejar Kesialan pada Tanggal 25 Februari 2025, Begini Cara Anda Menghindarinya

Berikut adalah tiga shio yang harus lebih berhati-hati karena diprediksi akan dikejar-kejar oleh kesialan dan cara untuk menghindarinya. Apakah itu shio Anda?
3 Shio yang Diprediksi akan Banjir Rezeki dari Arah Tak Terduga pada 25 Februari 2025, Kejar dan Manfaatkan Peluang yang Datang

3 Shio yang Diprediksi akan Banjir Rezeki dari Arah Tak Terduga pada 25 Februari 2025, Kejar dan Manfaatkan Peluang yang Datang

Tanggal 25 Februari 2025 diprediksi penuh keberuntungan bagi beberapa shio. Berikut tiga shio yang diprediksi akan banjir rezeki dari arah yang tak terduga.
FIFA Larang Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy Bela Timnas Indonesia Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Jika…

FIFA Larang Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy Bela Timnas Indonesia Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Jika…

FIFA melarang tiga pemain naturalisasi baru Timnas Indonesia tampil melawan Australia, jika syarat ini tidak terpenuhi.
Jadwal Liga Voli Korea Pekan Ini: Megawati Hangestri Harus Siap Capek Kerja Rodi, Ada Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea Pekan Ini: Megawati Hangestri Harus Siap Capek Kerja Rodi, Ada Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025 pekan ini, Megawati Hangestri harus siap capek kerja rodi karena salah satunya ada big match antara Red Sparks Vs Pink Spiders.
Ramalan Denny Darko Satu Per Satu Mulai Terbukti? Ruben Onsu Setelah Cerai dengan Sarwendah Nasibnya Perlahan-lahan Justru akan...

Ramalan Denny Darko Satu Per Satu Mulai Terbukti? Ruben Onsu Setelah Cerai dengan Sarwendah Nasibnya Perlahan-lahan Justru akan...

Ramalan tarot Denny Darko kembali mencuri perhatian setelah satu per satu prediksinya terkait kehidupan Ruben Onsu mulai menjadi kenyataan. Tentang apa saja?
Selengkapnya
Viral