ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya kasus dugaan korupsi. Diketahui mengoplos bahan bakar bensin (BBM) Pertalite jadi Pertamax.
Hal inipun menuai kritikan oleh publik hingga trending di media sosial (Medsos) X. Kejagung mengatakan tersangka RS ini sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
"BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025), dikutip dari antara, Rabu (26/2/2025).
Diketahui, tindakan curang tersebut, kata dia, bermula pada periode 2018—2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Sehingga PT Pertamina (Persero) pun wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.
Load more