Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita Rp565 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penyitaan itu dilakukan oleh direktorat jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus) terhadap 9 tersangka swasta.
Kemudian, Qohar merincikan uang paling banyak disita berasal dari TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products sebesar Rp150 miliar.
Selanjutnya, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60 miliar; Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41 miliar.
Namun, Kejagung tidak menyebutkan kerugian negara yang disita dari eks Mendag Tom Lembong.
Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 11 tersangka. Dua dari tersangka itu adalah eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.
Kemudian, sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta.
Dugaannya, sembilan orang itu beserta Tom dan Charles diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Adapun, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar. (awy)