"Karena warga juga sudah banyak berkumpul di sini akhirnya motor pelaku juga jadi sasaran warga dengan dibakar sampai habis ludes terbakar," tambahnya.
Meski demikian, pihak Polres Temanggung melalui Kanit Reskrim Polsek Ngadirejo, Aipda Jodi Isworo, menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri merupakan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh siapa pun dikarenakan semua sudah diatur oleh Undang-undang.
"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti dan juga saksi, saat ini kita tengah berupaya untuk mengumpulkan saksi dan barang bukti lainya untuk mengembangkan perkara ini," kata Jodi Isworo.
Pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung agar main hakim sendiri seperti kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Alangkah lebih baiknya langsung diserahkan kepada pihak yang berwajib," tambahnya.
Hingga saat ini, polisi masih terus berupaya mengumpulkan bukti bukti dan saksi terkait kejadian tersebut guna mengembangkan peristiwa ini.(pro/muu)
Load more