"Terkait kasus kedua, dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen, dan dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun," katanya.
Sebelumnya, kasus pertama dugaan pelecehan tersebut mencuat setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kejadian tersebut pertama kali diunggah pemilik akun Instagram dengan nama @dpn.ums.
Di dalam unggahannya tertulis 'Dosen Pembimbing Mesum', dituliskan juga kronologi terjadinya dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswa.
Berdasarkan tulisan dalam unggahan tersebut, pelecehan terjadi di rumah dosen saat melakukan bimbingan skripsi pukul 22-23.00 WIB.
Saat melakukan bimbingan skripsi tersebut, dosen itu meminta korban untuk memeluknya.
Sedangkan kasus kedua, yakni percakapan pribadi yang berisi rayuan dari dosen kepada mahasiswa. (ant/iwh)
Load more