Beberapa kebijakan dari lembaga terkait seperti BPOM telah melarang penggunaan kratom dalam obat bahan alam.
Selain itu, sambung dia, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) juga tetap pada kebijakannya bahwa kratom dan semua turunannya berada dalam pengawasan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang akan terus memonitor literatur ilmiah serta perkembangan kratom di seluruh dunia.
Sikap BNN Berdasarkan Surat Edaran BNN 2019 (SE Kepala BNN Nomor: B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN tahun 2019) terkait peredaran dan penyalahgunaan kratom di Indonesia, kata Marthinus, mendukung keputusan Komnas Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika bahwa tanaman kratom merupakan narkotika golongan I.
"Diperlukan intervensi sustainable alternatif development tanaman kratom khususnya di wilayah Kalimantan dan melakukan sosialisasi bahaya mengonsumsi kratom," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more