Dari rekaman CCTV, polisi mengetahui bahwa DMS melarikan diri ke Jawa Tengah. DMS akhirnya berhasil ditangkap di Banjarnegara, Susukan, Jawa Tengah, pada 15 Juni 2024.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia yang memukul korban menggunakan balok kayu seperti yang terlihat di CCTV," jelas Abdul Jana.
Jana menjelaskan bahwa motif DMS melakukan tindakan tersebut karena kesal dengan tawuran yang sering terjadi di wilayahnya.
"Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku kesal dengan aksi tawuran yang kerap terjadi," katanya.
Atas perbuatannya, DMS dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (raa)
Load more