Sementara itu, Ade Ary menyebut, satu orang pelaku lagi masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saudara I (DPO) berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp1 juta dan bonus Rp100 juta apabila sudah terjadi transaksi," beber Ade Ary.
"San selain menjalankan mesin cetak GTO saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut," tutupnya.(rpi/muu)
Load more