"Yang jelas dari para tersangka diamankan barang bukti uang Rp22 miliar. Uang palsu pecahan Rp100 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (17/6/2024).
Dia memastikan bahwa puluhan miliar uang palsu itu belum sempat diedarkan ke masyarakat.
"Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap pada 15 Juni 2024. Adapun uang palsu ini rencananya mau disebar untuk Idul Adha," katanya.
Baca Selengkapnya: Uang Palsu Rp22 Miliar yang Dicetak di Jakbar Ternyata Bakal Digunakan untuk Ini, Kombes Ade Bersyukur (ree/dpi/nsi)
Load more