Berawal dari Gift Mawar di TikTok, Gadis 18 Tahun Dibunuh Kekasihnya yang Berusia 41 Tahun di Hotel, Motifnya...
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Nasib tragis harus menimpa PW, perempuan berusia 18 tahun yang meregang nyawa di tangan ke kasihnha S 41 tahun.
S membunuh PW di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sidareja, Cilacap dengan cara dicekik pada Minggu (30/11/2025) lalu. S merupakan warga Desa Wringinharjo, Gandrungmangu, Cilacap.
Sebelumnya, S dan PW memang sudah memiliki hubungan asmara yang terjalin selama 6 bulan.
Hubungan mereka merupakan hubungan terlarang lantaran S diketahui sudah memiliki anak dan istri.
Keduanya saling mengenal melalui aplikasi siaran langshng TikTok karena sering berbagi gift. Hal tersebut diungkap oleh Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono.
"Pada Oktober 2025 mereka pertama kali bertemu dan check-in di sebuah hotel. Sejak saat itu sudah lima kali bertemu di hotel yang sama," kata Budi di Mapolresta Cilacap, beberapa waktu lalu.
Selama menjalin hubungan, pelaku S sering memberikan uang kepada korban.
Mereka kemudian bertemu pada Jumat (28/11/2025) di sebuah hotel. Korban menunggu kedatangan pelaku di kamar nomor 127.
Setelah melakukan hubungan badan, pelaku dan korban sempat berbincang. Dalam perbincangan itu, korban rupanya menyinggung perasaan pelakuÂ
"Setelah selesai mereka berdua ngobrol dan dalam obrolan itu ada omongan korban yang menyinggung tersangka. Sehingga tersangka melakukan kekerasan kepada korban. Korban ditemukan tanpa busana," bebee Budi.
Saat itu, korban rupanya meminta kejelasan soal hubungan mereka. Hal itulah yang membuat pelaku tersulut emosi.
"Tersangka meminta kejelasan hubungan ke korban mau diajak nikah, tapi korban tidak mau. Tapi sama korban dijawab kalau selama ini cuma ngincar uangnya saja," ungkapnya.
Sebelum dibunuh dengan cara dicekik, korban dan pelaku sempat cekcok.
"Tersangka mengakui membunuh korban dengan cara mencekik menggunakan tangan hingga korban tidak berdaya setelah berhubungan badan sebanyak tiga kali," lanjutnya.
Setelah membunuh korban, pelaku kemudian panik dan menenggak cairan pertisida.
"Setelah meminum Baygon, tersangka sempat pingsan dan muntah-muntah. Namun kemudian sadar lagi dan menghubungi resepsionis kalau teman kamarnya meninggal dunia," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Load more