Akibatnya korban mengalami luka yang cukup serius sehingga harus dirawat dirumah sakit.
“Dari tawuran tersebut korban mengalami luka yang cukup serius, di bagian belakang luka bacok 35 jahitan, kemudian luka bacok pada tangan kanan dan kiri, kemudian juga luka di pelipis kanan,” bebernya.
Selain dua orang yang sudah diamankan pihak kepolisian masih terus mengejar 4 (empat) orang tersangka lainnya.
“Total tersangka 6 orang, yang 2 sudah kami amankan. Yang seorannya adalah anak di bawah umur sudah masuk di tahap dua,” ujarnya.
Selain dua tersangka, Polsek Pademangan juga berhasil mengamankan barang bukti puluhan senjata tajam berbagai jenis.
“Kami amankan puluhan senjata tajam di rumahnya ABH (17),” ucap dia.
Akibat perbuatannya, WAS (18) dijerat dengan Pasa 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Load more