“Bahkan dalam aduan yang kami terima ini terjadi pada warga yang menempati hunian vertikal (apartemen) maupun Ketua RT atau RW,” tutur Simon.
Harapannya, penonaktifan NIK dapat menghasilkan data akurat guna pemberian bantuan sosial di ibukota tepat sasaran.
Bantuan itu seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
“Penertiban penduduk terjadi dari banyaknya masalah data kependudukan yang tidak ter-update, bahkan mengakibatkan banyak program-program berbasis data kependudukan yang akhirnya tidak tepat sasaran seperti bantuan sosial,” tandas Simon.
Sebagai informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah mengajukan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2024, terkait dimulainya program penertiban KTP warga Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga telah mengajukan penonaktifan 40 ribu NIK KTP warga Jakarta yang telah meninggal dunia. (agr/raa)
Load more