News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Diminta Kaji Aspek Kecurangan Proses Pileg untuk Keadilan Sengketa PHPU Anggota DPR

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan meminta MK untuk cermat dalam penanganan PHPU anggota DPR RI.
Rabu, 15 Mei 2024 - 09:46 WIB
Gedung MK
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk cermat dalam penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR RI.

Jimmy meminta MK tidak hanya menggunakan pendekatan kuantitatif dan prosedural semata dalam memutus perkara, tapi juga harus mengkaji aspek kualitatif atau kecurangan proses pemilihan legislatif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jangan sampai terdapat perkara-perkara yang secara substansial membutuhkan pemeriksaan bukti dan saksi-saksi lebih lanjut ternyata terhenti pada putusan dismissal," kata Jimmy dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5/2024).

Jimmy pun menyinggung penanganan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) yang lalu oleh MK yang menunjukkan kebijakan responsifnya. 

Bahkan, lembaga peradilan konstitusi itu turut menghadirkan bukti dan saksi yang mengakomodir kehendak para pihak dalam memeriksa perkara PHPU tersebut.

"Untuk itu, demi kepastian hukum maka dugaan proses kecurangan dalam pemilihan legislatif juga semestinya diberlakukan sama," ujar Jimmy.

tvonenews

Pakar HTN Universitas Udayana ini pun mencontohkan sengketa PHPU yang dimohonkan oleh Idris Laena calon anggota (caleg) DPR RI Dapil Riau 2 dari Partai Golkar.

Idris merasa dirugikan akibat adanya kesalahan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam memasukkan perolehan suara yang coblos lambang partai atau kolom partai dan salah satu nama caleg ke dalam suara partai politik bukan suara caleg.

Menurut Jimmy, perkara ini merupakan persoalan serius dan mencederai daulat rakyat sebagai akibat tindakan sewenang-wenang oknum KPPS yang berdampak pada hilangnya 4.505 suara.

"Karenanya, sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan secara cermat dengan menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi dalam persidangan untuk diperiksa lebih lanjut," ucapnya.

Apalagi, lanjut Jimmy, persoalan yang dialami Idris Laena sangat terang jika dilihat dari Pasal 53 Ayat (5) huruf C Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pemilihan Umum.

Dalam beleid itu disebutkan semestinya dihitung sebagai perolehan suara calon legislatif jika surat suara dicoblos pada kolom logo atau gambar parpol dan dicoblos pada kolom nama calon atau nomor urut calon.

Di sisi lain, dalam keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada sidang pendahuluan MK menguraikan adanya fakta keberatan yang diajukan oleh salah seorang saksi saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kampar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kala itu, ada rekaman suara dan video yang memperlihatkan KPPS membuat kesepakatan jika surat suara dicoblos pada kolom logo atau gambar parpol dan dicoblos pada kolom nama calon atau nomor urut calon, maka suara dimasukkan sebagai perolehan suara partai bukan perolehan suara calon.

"Dengan membuka ruang untuk memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang dihadirkan, maka diyakini persidangan MK akan menghadirkan kebenaran materiil. Apalagi secara konstitusional kedudukan MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," terang Jimmy. (hmd/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral