Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menambahkan imigrasi telah mengantongi salah satu identitas WNA yang ada di dalam video viral tersebut.
Pihaknya telah melakukan pengecekan bahwa WNA itu saat ini tidak berada di Indonesia.
"Yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia pada bulan April lalu. Tepatnya pada tanggal 22 April 2024. Jadi dapat kami simpulkan saat ini bahwa video yang viral tersebut merupakan video lama," ungkap Tedy, Minggu (12/5/2024).
Tedy mengatakan pihak imigrasi juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada penjamin atau sponsor dari WNA tersebut untuk dimintai keterangan. (nsi)
Load more