Kedua wanita tersebut diketahui merupakan karyawan di Universitas Pancasila.
Adapun dalam kasus ini Edie dilaporkan di dua tempat yakni Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
Untuk laporan di Polda Metro Jaya dilayangkan korban wanita berinsial RZ dan telah teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT POLDAMETROJAYA pada tanggal 12 Januari 2024 dengan terlapor ETH.
Sementara itu, korban lainnya yakni wanita berinsial DF melaporkan aksi dugaan pelecehan seksual itu ke Bareskrim Polri dan telah teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIMPOLRI pada tanggal 29 Januari 2024.
"LP (Laporan Polisi) ada 2 korban, 1 LP di Mabes, 1 di Polda kasus sama 2 pelapor dengan 1 terlapor orang yang sama. 2 korban membuat LP sblm punya kuasa hukum, saya menjadi kuasa hukum mereka tanggal 31 Januari (2024)," kata kuasa hukum kedua korban, Amanda Manthovani kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (23/2/2024).
Namun, saat ini kasusnya telah dilimpahkan sepenuhnya ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyeledikan. (aha/lgn)
Load more