Tertangkap basah, Jeri pun langsung dibawa ke kepolisian setempat dan kini harus diamankan.
Pihak kepolisian mengungkapkan, tukang siomay tersebut bisa dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Meski demikian, kepolisian mengupayakan penanganan pelaku dengan restorative justice (RJ) karena ada dugaan gangguan jiwa. (iwh)
Load more