Kemenangan itu karena MK menolak seluruh gugatan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara sengketa Pilpres 2024.
Adapun gugatan itu meminta MK membatalkan penetapan KPU bahwa Prabowo dan Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Dengan ditolaknya gugatan kubu Anies dan Ganjar, maka Prabowo dan Gibran dinyatakan sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 360 Tahun 2024. (saa/lgn)
Load more