Namun dalam perjalanan, keduanya terlibat cekcok lagi lantaran tersangka hanya berputar-putar tidak kunjung mencari makan.
Saat korban tertidur karena kelelahan, tersangka lalu melancarkan aksi pembunuhan tersebut sesuai dengan yang telah direncanakan.
"Setelah itu tersangka membawa jasad korban ke pantai dan meninggalkan jasadnya di parkiran Pantai Lorong Cemoro Depok," terang AKP I Nengah Jeffry.
Dari keterangan IOA,ia diketahui pernah memiliki hubungan asmara kurang lebih satu tahun bersama korban.
Atas perbuatan keji dan terencana yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUH pidana mati atau pidana seumur hidup dan Pasal 338 KUH berupa penjara paling lama lima belas tahun. (rip)
Load more