Cemburu Mau Ditinggal Nikah, Pria di Bantul Bunuh Mantan Pacar Pakai Tali Rafia, Leher Dijerat lalu Jasad Dibuang ke Pantai Lorong Cemara
Pelaku berinisial IOA (22) asal Bantul tega membunuh GS (26) lalu membuang jasadnya ke parkiran Pantai Lorong Cemara Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul, DIY.
Jumat, 19 April 2024 - 05:29 WIB
Sumber :
- tvOnenews
"Setelah itu tersangka membawa jasad korban ke pantai dan meninggalkan jasadnya di parkiran Pantai Lorong Cemoro Depok," terang AKP I Nengah Jeffry.
Dari keterangan IOA,ia diketahui pernah memiliki hubungan asmara kurang lebih satu tahun bersama korban.
Atas perbuatan keji dan terencana yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUH pidana mati atau pidana seumur hidup dan Pasal 338 KUH berupa penjara paling lama lima belas tahun. (rip)
Load more