"Biasa Biro Umum bisa ke saya. Saya kasihkan ke Aliandri atau Ubadiah atau langsung ke orangnya transfer orang Biro Umum," terang Panji.
Panji menjadi salah satu saksi yang mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebagai terlindung, Panji mendapatkan program layanan perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.
Bukan hanya pada saat sidang, LPSK juga melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal maupun tempat kerja terlindung setelah memberikan keterangan sebagai saksi.
Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. (hmd/nsi)
Load more