Ajudan Sebut Uang 'Haram' Pemerasan Kementan Digunakan SYL untuk Kepentingan Keluarga
- Julio Trisaputra-tvOne
"Ke dokter," jawab Panji.
"Apa lagi? Karena di sini yang saudara kemukakan tuh hanya Rp10 juta. Apakah ada anggaran lain yang lebih banyak dari itu?," tanya hakim lagi.
"Ke dokter terus untuk rumah tangga," jawab Panji.
"Rumah tangga itu rumah tangga siapa?," tanya hakim.
"Rumah tangga anak bapak," jawab Panji.
"Anaknya bapak dibiayai juga?," tanya hakim.
"Biasanya," timpal Panji.
"Itu rumah tangga dalam artian bagaimana?," lanjut hakim.
"Biaya perbaikan-perbaikan," jawab Panji.
“Perbaikan perbaikan apa?,” tanya hakim.
"Rumah," jawab Panji.
Lebih lanjut, Panji mengungkapkan SYL juga membebankan biaya pembelian onderdil kendaraan anak laki-lakinya menggunakan anggaran di Kementan. Ia mengaku meminta anggaran itu ke Biro Umum di Kementan.
"Biasa Biro Umum bisa ke saya. Saya kasihkan ke Aliandri atau Ubadiah atau langsung ke orangnya transfer orang Biro Umum," terang Panji.
Panji menjadi salah satu saksi yang mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebagai terlindung, Panji mendapatkan program layanan perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.
Bukan hanya pada saat sidang, LPSK juga melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal maupun tempat kerja terlindung setelah memberikan keterangan sebagai saksi.
Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. (hmd/nsi)
Load more