Menag Yaqut berharap insentif ini dapat menjadi tambahan penghasilan bagi Guru PAI non ASN di sekolah umum.
Diharapkan, dana ini dapat memotivasi Guru PAI non ASN untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Berdasarkan keterangan Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad, insentif Guru PAI non ASN akan dicairkan dalam dua tahap.
Tahap pertama, akan disalurkan pada Januari sampai Juni 2024.
Sedangkan tahap kedua, akan diberikan pada Juli sampai dengan Desember 2024.
Ada pun besaran yang akan diterima oleh masing-masing guru adalah Rp1,5 juta dipotong pajak.
Load more