Ia mengatakan pemberian THR sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja dan buruh di perusahaan tujuh hari sebelum hari raya Lebaran. Sedangkan untuk gaji bulan Maret akan dibayarkan pada Jumat (5/4/2024).
"Gaji bulan Maret direncanakan akan dibayarkan pada Jumat (5/4/2024)," katanya.
Gemma mengatakan manajemen dan karyawan PT DI sepakat untuk meningkatkan keterbukaan dan komunikasi di lingkungan internal perusahaan. Serta berkomitmen bahwa kemajuan perusahaan menjadi prioritas utama.
Sebelumnya, Ribuan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) melakukan aksi demonstrasi terhadap manajemen, Selasa (2/4/2024).
Mereka menuntut pembayaran uang tunjangan hari raya (THR) dan gaji bulan Maret yang belum diterima ke manajemen. (Cep/Rpi)
Load more