Darmadi juga mengingatkan bahwa pada tahun 2021 pemerintah Thailand pernah mengajukan keberatan kepada pemerintah Indonesia atas diterapkannya Permendag nomor 68 tahun 2020 yang pada praktiknya membuat pelaku usaha Air Conditioner tidak dapat melakukan impor hampir 3 bulan tanpa adanya kepastian hukum.
"Jangan sampai Indonesia dianggap tidak mematuhi konvensi international dengan menerapkan peraturan yang tidak sesuai dengan kaidah normal sehingga mendatangkan gugatan dari negara lain, yang tentunya tidak sejalan dengan cita-cita pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," katanya.
Selain itu, Darmadi juga mengungkapkan, para pelaku usaha menengah yang selama ini impor alas kaki kelas bawah dan menengah mengeluh akan aturan Permendag 6 tahun 2023.
"Aturan tersebut benar-benar membuat pelaku usaha harus menghentikan usahanya yang selama ini import melalui pelabuhan resmi," kata Darmadi.
Di lain sisi, kata dia, ketika Permendag 36/23 itu diberlakukan justru makin menyuburkan para pelaku usaha yang nakal.
"Yang mana mereka akan mencari cara lain dengan impor melalui pelabuhan tikus, hal ini malah merugikan pemasukan negara pada akhirnya. Sebaiknya pemerintah matang dalam membuat sebuah kebijakan, berbagai sisi mesti dihitung dan dipikirkan jangan asal buat aturan yang justru merugikan negara itu sendiri," pungkasnya. (raa)
Load more