"Contohnya, PT Daikin Industries Indonesia yang telah melakukan investasi pabrik Air conditioner dengan investasi 3.3 triliun Rupiah dan diproyeksikan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 2500 tenaga kerja yang pembangunannya dimulai di tahun 2022 dan diharapkan akan selesai di akhir tahun 2024," bebernya.
Tak hanya itu, lanjut dia, SHARP juga telah membangun pabrik air conditioner di tahun 2022 dengan nilai investasi sebesar Rp582 Miliar dan mulai beroperasi di akhir tahun 2023.
"Dan AQUA HAIER yang sudah mempunyai pabrik Air Conditioner di Cikarang dan juga anggota lainnya yang sudah memindahkan proses produksi ACnya dengan bekerjasama dengan pabrik lokal misalkan MIDEA, BESTLIFE, Hisense, GREE," ungkap dia.
Ironinya, Darmadi mengungkap kebijakan yang bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri ini juga justru bisa berdampak pada produk impor yang masih dibutuhkan oleh pasar Indonesia.
"Kurangnya pasokan akan menyebabkan kenaikan harga barang dan membebani masyarakat pada umumnya karena penerapan di lapangan yang carut marut," tegasnya.
Darmadi berharap agar pemerintah dapat bijak memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan menerbitkan Pertek sesuai peraturan.
"Yaitu dalam waktu 5 hari kerja dan jangan menjadikan peraturan ini sebagai alat justifikasi untuk menutup semua proses impor karena Indonesia adalah bagian dari masyarakat global dan Asia khususnya dan sudah menandatangani Perjanjian ASEAN-CHINA Free Trade Agreement pada November 2014 di mana negara ASEAN dan China sudah sepakat untuk menguatkan ekonomi di kawasan ASEAN dan tidak melakukan hambatan dalam impor expor dalam kawasan," papar dia.
Load more