Seperti diketahui, dalam isi konten tersebut Samsudin bersama sejumlah orang berpakaian seperti pemuka agama memberikan wejangan kepada jamaahnya, tentang ajaran dibolehkanya tukar pasangan untuk berhubungan intim.
Tampak banner besar dalam video yang di unggah di akun youtube milik Samsudin, dan telah diamankan oleh Polisi untuk barang bukti.
"Kalau benernya saya tidak tau, ternyata sama istri saya di taruh di samping rumah dan kemaren malam sudah diambil sama Polres," Imbuh Lahuri.
Atas konten video yang di Produksi di rumah Lahuri di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok saat ini, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur. (min/aag)
Baca berita tvOnenews.com lainnya di Google News.
Load more