News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apa Motif Bripka AS Bunuh Mahasiswi UMM? Polda Jatim Kembali Periksa

Dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (21), Dua tersangka yakni Bripka AS, anggota Polri yang berdinas
Rabu, 24 Desember 2025 - 12:24 WIB
Kolase Bripka Agus Sulaiman anggota Polres Probolinggo dan adik iparnya yang dibunuh Faradila Amalia Najwa (21)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (21), asal Kabupaten Probolinggo.

Dua tersangka tersebut yakni Bripka AS, anggota Polri yang berdinas di Polres Probolinggo sekaligus kakak ipar korban, serta seorang pria bernama Suyit. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfrontir keterangan kedua tersangka yang dinilai masih saling bertentangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, konfrontasi kembali dilakukan guna mendapatkan gambaran utuh terkait rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Lain atas Meninggalnya Mahasiswi UMM yang Dibunuh Bripka AS
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Lain atas Meninggalnya Mahasiswi UMM yang Dibunuh Bripka AS
Sumber :
  • istimewa/tvonenews.com

“Jadi hari ini kita konfrontir lagi ya, karena ada beberapa keterangan dari kedua tersangka yang berbeda,” ujar Jumhur saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).

Selain pemeriksaan lanjutan, penyidik juga menjadwalkan prarekonstruksi untuk mengurai secara detail kronologi pembunuhan Faradila, yang jasadnya ditemukan di aliran sungai wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

“Besok rencana kita melakukan pra rekonstruksi. Kita cek relokasi terkait eksekusinya, bagaimana cara mereka melakukan, dan ide siapa yang membuang ke sungai tersebut. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” ucapnya.

Terkait motif pembunuhan, Jumhur menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman karena adanya perbedaan pengakuan dari para tersangka. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk mencocokkan keterangan yang ada.

“Motif masih kita dalami karena masih ada perbedaan. Kita cross check, termasuk pemeriksaan di kosan korban, teman-teman kuliah, hingga ibu kos, supaya rangkaiannya nyambung,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa sakit hati. Namun, terdapat pula indikasi motif lain terkait keinginan menguasai barang milik korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Keterangan sementara ada yang menyebut sakit hati, ada juga terkait ingin memiliki barang. Makanya masih kita dalami agar motifnya benar-benar jelas,” tambah Jumhur.

Seperti diketahui, Faradila Amalia Najwa ditemukan meninggal dunia di aliran sungai Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga yang tengah mencari rumput di sekitar lokasi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT