Tiga ketentuan tersebut adalah, pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala, serta hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
Meskipun demikian, TB Hasanuddin menegaskan bahwa kenaikan pangkat hanya untuk prajurit aktif atau belum pensiun. (agr/raa)
Load more