Selaras dengan Keppres tersebut, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009. Dalam UU tersebut terdapat pengaturan soal pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.
"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," ucap Jokowi.
Sebelumnya, pada 2022 Prabowo telah menerima empat tanda kehormatan bintang militer utama, yaitu Bintang Yudha Dharma Utama; Bintang Kartika Eka Paksi Utama; Bintang Jalasena Utama; dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama. (aag)
Baca berita tvOnenews.com lainnya di Google News.
Load more