Untuk diketahui, polisi sudah menetapkan Yudha Arfandi (YA) sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante (6), anak dari Tamara Tyasmara.
YA juga sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya polisi memeberkan ada beberapa asal yang mennerat YA dalam kasus ini.
"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Jumat (9/2/2024).
Ade Ary menjelaskan ada pasal 76c KUHP terkait undang-undang untuk perlindungan anak.
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Ade Ary. (rpi/ree)
Load more