"Postingan tersebut lalu menuai perhatian publik karena kampanye di depan kabah. Soal larangan itu, dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H UU PEMILU NO. 7 TH 2017 sudah dijelaskan tentang larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pemerintah, tempat pendidikan," jelas Agustian.
Pelaporan ke Bawaslu sendiri telah diterima pada 19 Februari malam. Tim kuasa hukum berharap, dugaan pelanggaran oleh Caleg RA tersebut bisa diproses dengan maksimal. (aag)
Load more