Gelar Kaleidoskop Refleksi Transformasi Kesehatan, CHEPS FKMUI Beberkan Mengenai JKN hingga Capaian Kemenkes Dua Tahun
- CHEPS FKMUI
Selain itu Prof Budi juga menyampaikan bahwa produk penelitian JKN Financial Modelling (JFM), memfasilitasi Pemerintah Indonesia dengan "tools" untuk menghasilkan kebijakan JKN berbasis bukti yang akan memastikan tercapainya UHC dengan keberlanjutan keuangan jangka panjang.
Hasil studi JFM digunakan sebagai masukan dalam melaksanakan Permenkes 3/2023.
Selain itu JFM juga digunakan untuk menghasilkan serangkian rencana reformasi kebijakan seperti: Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), Kelas Rawat Inap Standar, dan Tarif JKN seperti tertuang dalam Permenkes 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Lebih dari 80 persen dana JKN dialokasikan untuk membayar pelayanan di RS berdasarkan DRG (Diagnosis Related Group) atau dikenal sebagai INA-CBGs.
Oleh karenanya kebijakan pembayaran di RS akan sangat berdampak pada RS, BPJS Kesehatan, peserta dan sistem JKN itu sendiri.
Setiap negara yang menggunakan DRG sebagai sistem pembayaran memiliki 2 pilihan yaitu mengembangkan sendiri atau mengadopsi dari negara lain dan kemudian mengembangkannya. K
ementrian Kesehatan RI mengambil pilihan nomor 2 yaitu mengembangkan INA-Grouper untuk menggantikan UNU Grouper yang saat ini digunakan, menyesuaikan sebaran penyakit, biaya pelayanan dan demografi penduduk di Indonesia.
"Kementerian Kesehatan RI didukung oleh berbagai stakeholders khususnya CHEPS UI dalam mengembangkan INA-Grouper dan penetapan tarifnya sebagai basis pembayaran pelayanan JKN di RS CHEPS FKMUI."
"Mengembangkan metodologi dan analisis penghitungan biaya per episode penyakit yang lebih akurat sehigga menurunkan potensi adanya underpaid dan overpaid pelayanan. Hal itu sebagai wujud continues improvement yang dilakukan oleh Tim Tarif Kementerian Kesehatan."
"Implementasi INA-Grouper di masa yang akan datang diharapkan akan memperkuat Pilar keempat Transformasi Kesehatan dan juga mendukung tercapainya tujuan Pilar kedua Transformasi Kesehatan melalui kebijakan pembayaran ke RS," jelas Atik Nurwahyuni.
Mohamad Subuh menjelaskan Pemerintah Daerah (Dinas Kesehatan) memahami transformasi kesehatan sebagai upaya dalam rangka penguatan dan percepatan pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional.
"Tentu dalam implementasinya perlu disinkronkan dengan tugas-tugas wajib di daerah sesuai UU No. 23 tahun 2014, disebutkan kewajiban daerah mencapai Standar Pelayanan Minimnal (SPM) 100 persen di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota," kata Mohamad Subuh.
Load more