Adanya rentetan permasalahan kedua kelompok tersebut, Kapolda menghimbau agar masyarakat di Sulsel tidak mudah terpancing dan terhasut dengan isu-isu yang bisa memecah belah kerukunan.
Nana Sudjana juga meminta kepada para pelaku lainnya yang berjumlah puluhan orang agar segera menyerahkan diri.
Ketujuh pelaku yang sudah ditangkap akan dikenakan pasal 187 dan pasal 170 serta pasal 135 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
( Muhammad Noer / MTR )
Load more