Revisi UU KPK Buat Indonesia Jadi Posisi 110 Negara Terkorup, Mahfud MD Ancam Para Koruptor: Hati-hati!
- tvOnenews - Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com -Â Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyebutkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) membuat Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara terkorup.
Hal itu karena Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di tahun 2022 turun empat poin menjadi 34 dari skor 0-100 berdasarkan survei Transparansi Internasional.
Mahfud menjadi salah seorang yang ikut mengusulkan pembatalan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga menegaskan UU KPK itu pada akhirnya melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Revisi Undang-Undang KPK itu disahkan DPR pada September (tahun 2019), sementara saya dilantik menjadi menteri pada Oktober (2019). Saya termasuk orang yang mengusulkan agar revisi itu dibatalkan," kata Mahfud dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (10/12/2023).
Dia menjelaskan korupsi yang masih merajalela dapat mencoreng nama bangsa serta merusak kehidupan manusia, yakni merusak aspek-aspek sosial, politik, ekonomi, budaya, demokrasi, dan agama. Korupsi juga merupakan kejahatan; sehingga kalau dianggap budaya, maka negara tersebut akan hancur.
"Sering orang korupsi itu mencari dalil-dalil pembenaran agama. Kami sering lihat koruptor yang semula bercelana pendek tiba-tiba mengenakan jilbab ketika ditangkap, mengajak kiai, menyebut suaminya baik-baik," ujarnya.
Mahfud bersama pasangannya, capres Ganjar Pranowo berjanji untuk melibas dan memberantas korupsi di Indonesia.
"Ganjar dan Mahfud adalah peluru tak terkendali untuk memberantas korupsi. Para koruptor, hati-hati, kalau kami menang Pilpres, insyaallah kami akan libas dan berantas korupsi," imbuh Mahfud.
Sebelumnya, calon presiden urut 3 Ganjar Pranowo menilai rakyat sudah sangat marah terhadap perilaku pejabat yang korup, sehingga pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan memperkuat posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan institusi penegak hukum lainnya.
"Saya bersama Prof. Mahfud membawa gagasan untuk menggandakan anggaran, sikat KKN, dan poles birokrasi," kata Ganjar saat memberikan Kuliah Kebangsaan di Kampus Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (8/12/2023).
Menurutnya, korupsi merupakan tindakan amoral yang sangat merugikan rakyat dan membuat rakyat susah, ditambah lagi korupsi juga menyebabkan penerimaan negara tidak optimal.
Load more