Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 Dinilai Bisa Dongkrak Popularitas Gibran
- istimewa
Jakarta, tvonenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana. Penolakan itu dinilai bisa mendongkrak popularitas cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Demikian disampaikan Ketua Forum Pengacara Konstitusi, Dr Andi Muhammad Asrun,SH,MH, melalui keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
"Putusan Mk Nomor 141 Tahun 2023 memperkuat posisi yuridis Cawapres Gibran Rakabuming Raka dengan menguatkan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023," kata Andi.
"Penguatan posisi yuridis Gibran akan menambah simpati rakyat kepada Walikota Solo itu," tambahnya.
Kandidat profesor hukum ini juga berpandangan bahwa putusan MK Nomor 141 ini sekaligus menepis tudingan isu dinasti politik keluarga Jokowi.
"Ini menepis tuduhan isu dinasti politik keluarga Jokowi, karena Majelis Hakim berpendapat posisi jabatan Walikota Solo menjadi ukuran Gibran telah matang untuk berkarir politik," kata Andi.
Diketahui, MK mengeluarkan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Brahma Aryana menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia minimal capres dan cawapres.
Pemohon dalam petitumnya memohon frasa pada pasal digugat diubah menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur dan/atau wakil gubernur."
Pemohon menyebut pasal digugat telah melanggar prinsip kepastian hukum dengan mendalilkan adanya pelanggaran etik dalam pemeriksaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sebagaimana telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Terkait hal itu, MK menyoroti putusan MKMK yang tidak bisa mengomentari atau menilai substansi putusan MK. Oleh karena itu, MK menyebut tidak ada pilihan lain selain menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Load more