Namun Arsyad dinilai bertanggung jawab. Ia pun kemudian dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis kepada Arsyad Sanusi. Akan tetapi, Arsyad Sanusi lebih memilih untuk mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. \
Ia memilih mundur dengan alasan demi menjaga kehormatan dan nama baik MK.
Dalam pemeriksaan saksi-saksi dan konfrontasi dengan Anwar Usman, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama.
Majelis Kehormatan menyimpulkan beberapa pokok hingga akhirnya menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat. Kesimpulan tersebut didapat usai memeriksa para pelapor, hakim terlapor, serta para saksi dan ahli.
Pokok kesimpulan pertama, Anwar Usman yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar Sapta Harsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.
Kedua, Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.
Load more