Fasilitas umum terdiri dari area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya buka dengan kapasitas 25 persen, sebelumnya mencapai 75 persen.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kini kapasitasnya menjadi 50 persen, sebelumnya 75 persen.
Begitu juga pusat kebugaran diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen yang sebelumnya 75 persen.
Kemudian pelaksanaan resepsi pernikahan, kapasitasnya menjadi 50 persen dari sebelumnya 75 persen. Ant/Ner
Load more