Ini Alasan MK Tolak Permohonan Buruh Copot Perppu Ciptaker, Dinilai Tak Beralasan
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic mengatakan alasan menolak permohonan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) karena dinilai tidak beralasan.
Senin, 2 Oktober 2023 - 16:59 WIB
Sumber :
- Setkab
Sebanyak lima perkara tersebut terdiri dari 40,41,46,50,54/PUU-XXI/2023 yang diajukan berbagai aliansi serikat atau federasi pekerja. (agr/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more