Dalam pernyataannya, Luhut menyebut pendekatan yang dilakukan untuk merelokasikan warga terdampak kurang tepat. Hal itulah yang menurutnya menimbulkan konflik, apalagi semakin diperpanas oleh provokator.
"Mungkin ya kita sekarang lagi mau slow down, saya pikir mungkin approach, pendekatannya, kemarin kurang pas. Tapi, selama saya yang menangani banyak pembebasan tanah, tidak ada masalah," unmgkap Luhut.
Padahal, lanjut Luhut, warga yang terdampak atas proyek tersebut bersedia untuk direlokasi selama mendapatkan kompensasi yang sesuai.
"Ada yang mau dikasih rumah dengan pekerjaan, sekolah dan sebagainya, ada juga yang mau uang saja, cash. Nah, kemudian yang provokator pasti ada, itu mesti dipisah-pisahkan," kata Luhut.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak agar mencabut status PSN Rempang Eco City karena menganggap proyek tersebut bermasalah.
Dalam keterangan tertulis yang beredar, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas mengatakan payung hukum baru disahkan pada 28 Agustus 2023. Namun proyek tersebut tak prenah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada masyarakat Pulau Rempang.
Ombudsman Temukan Praktik Maladministrasi
Load more