Terungkap! 'Salju' Jadi Grup Khusus Berjudi Para Tersangka Korupsi BTS, Kerap Taruhkan Uang Hasil Investasi Proyek
- Tim tvOnenews/Langgeng Puji
"Untuk menarik supaya interest ada. Yang saya dari berbagai investasi saya di banyak proyek," ungkapnya.
"Itu uang yang dipakai uang hasil ini bukan?" tanya hakim.
"Saya enggak tahu, uang saya ya uang saya aja. Uang saya dari berbagai investasi saya di banyak proyek," jawab Lukas
Diketahui, mereka telah didakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS dengan tiga tersangka lainnya.
Keenak terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Load more