Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Bea Cukai, KPK Periksa Dua Saksi
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami soal dugaan aliran uang di kasus korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Terbaru, KPK memeriksa dua saksi yaitu, Senen yang merupakan Bea Cukai dan Ahmad Kusaeri alias Uthie selaku pihak swasta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa keduanya diperiksa dengan materi yang berbeda. Senen didalami soal pengetahuannya mengenai aliran dana ke oknum Bea Cukai.
Sementara Uthie soal mekanisme dan proses yang dilakukan sebagai forwarder dalam importasi barang.
"Saksi pertama didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Sementara saksi kedua, dimintai keterangan soal mekanisme dan proses yang dilakukan sebagai forwarder dalam importasi barang," ucap Budi dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksinya untuk membuat terang kasus rasuah di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Diketahui, KPK sendiri telah menetapkan 6 orang tersangka saat awal pengungkapan. Mereka di antaranya, Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–2026
Sisprian Subiaksoni (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamongan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara dari pihak swasta, John Field (JF), pemilik PT Blueray, Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray.
Seiring dengan perkembangannya, KPK kembali menetapkan satu tersangka yaitu pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). (aha/muu)
Load more